Selasa, 28 Agustus 2018

MASYARAKAT DESA HUTAN

Diposting oleh Unknown di Selasa, Agustus 28, 2018

A.    Hutan Desa

Hutan Desa  pada prinsipnya adalah Hutan Negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Artinya, Hutan Desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari dengan harapan sebagai tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan. Semua aturan atau kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat terkait pengelolaan sektor kehutanan tentu berdasarkan pengalaman-pengalaman masa lampau.
Sesuai Statistik Dephut 2009, Hutan Indonesia seluas + 137,09 juta hektar; Hutan terdegradasi 59,7 juta hektar; Laju degradasi 1,08 juta ha /thn dan Lahan kritis  30.196.799,92 Ha. Sedangkan terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat, setidaknya ada 19.410 desa di Indonesia berada di sekitar hutan (BPS, Ditjen Planologi 2008 dan 2009). Ironisnya, sekitar  48,8 juta jiwa  tinggal di dalam dan di sekitar hutan  dan  10,2 juta jiwa  kategori miskin (CIFOR). Selain itu, akibat tekanan penduduk terhadap kawasan hutan adalah meningkatnya perambahan hasil hutan dan praktek ilegal logging yang semakin merusak hutan alami di Indonesia.
Pada dasarnya, penyelenggaraan hutan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungan. Karena itu pelaku utama hutan desa adalah Lembaga Desa yang dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).  Dalam pelaksanaannya, program hutan desa pun diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya bahwa 1) tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; dan 2) ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya dan ekologis. Jadi pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu-kesatuan tak terpisahkan. Jika prinsip ini tidak dipahami baik, maka yang akan terjadi adalah kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.

 
Yang perlu diketahui secara tegas adalah bahwa hutan desa itu merupakan hutan negara yang dikelola oleh masyarakat lembaga desa, sehingga untuk menerapkan pengelolaan hutan desa harus berlandaskan aturan hukum negara dan atau kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu hutan desa memiliki beberapa kriteria, diantaranya: 1) kawasan hutan desa berada dalam kawasan hutan negara seperti hutan lindung dan hutan produksi; 2) belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan untuk bentuk pengelolaan lain; dan 3) kawasan hutan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Tentang penetapan kawasan Hutan Desa, idealnya melalui fasilitasi oleh  Kementerian Kehutanan, Bupati, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten, UPT (BPDAS/ BPKH/BP2HP), LSM, PT dsb. Adapun prosesnya yakni: 1) Penentuan calon Hutan Desa berdasar hasil identifikasi dan iventariasasi atau usulan kepala desa; 2) Pengusulan areal kerja Hutan Desa oleh Bupati kepada Menteri Kehutanan atas usulan kepala desa; 3) Verifikasi oleh Tim dari pemerintah pusat (kementerian); dan selanjutnya 4) Penetapan areal kerja Hutan Desa oleh Menteri Kehutanan.
Sedangkan hal-hal yang harus dilalui dalam prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku bahwa Prinsip  Perijinan pada Hutan Desa adalah: 1) Penetapan Areal Kerja HKm oleh Menteri Kehutanan; 2) Hak Kelola Hutan Desa diberikan oleh Gubernur kepada Lembaga Desa; 3) Hak Kelola Hutan Desa berlaku selama 35 Tahun dan dapat diperpanjang; 4) Hak Pengelolaan Hutan Desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan serta dilarang memindahtangankan atau mengagunkan; 5) Pemanfaatan Kayu di Hutan Desa dapat dilakukan pada Hutan Desa yang berfungsi sebagai Hutan Produksi melalui Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang diberikan oleh Menhut (dapat dilimpahkan kepada Gubernur untuk Hutan Alam, dan Bupati  utk Hutan Tanaman).
Hal terpenting yang seharusnya mapan dalam proses-proses persiapan pelaksanaan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan model hutan desa agar mencapai tujuannya secara maksimal adalah penguatan kelembagaan masyarakatnya. Penguatan kelembagaan desa dapat dilakukan melalui pendampingan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten dan dapat dibantu oleh Dinas Provinsi, UPT (BPDAS), Badan Pemberdayaan, LSM, PT, dsb. Proses dan tujuan dari kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat ini adalah 1) Membentuk  dan menetapkan lembaga desa; 2) Membentuk  aturan internal lembaga desa; 3) Membuat perda tentang HD (jika diperlukan); 4) Menyusun administrasi; 5) Membentuk  BUMDesa; 6) Membentuk forum/jaringan  (jika diperlukan); 6) Kegiatan pertemuan kelompok sebagai salah satu proses penguatan kelembagaan.

 
Mengenai Pengelolaan Hutan Desa, sesuai tatacaranya, dilakukan melalui fasilitasi oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten, UPT (BPDAS/ BPKH), LSM, PT, dsb. Selanjutnya 1) Melakukan  penataan areal  kerja  (blok/petak); 2) Melakukan penataan Batas areal kerja; 3) Pemilihan jenis tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan sesuai dengan lokal spesifik; 4) Pemilihan teknik-teknik  silvikultur intensive; 5) Pemanfaatan hasil kayu dan non kayu.
Sedangkan tentang Pemanfaatan Hutan Desa pada kawasan hutan produksi meliputi: 1) Pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam; 2) Pemanfaatan hasil hutan dari hutan tanaman; 3) Pemanfaatan hasil hutan non kayu (madu, rotan,  getah, buah dsb). Pada kawasan hutan lindung meliputi: 1) Pemanfatan Hasil Hutan Non Kayu; dan 2) Pemanfaatan Jasa Lingkungan (pemanfaatan air, ekowisata,  penyerapan karbon, dsb).
Semua rencana pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan hendaknya dituangkan dalam   Rencana Kerja dan Tahunan Hutan Desa. Misalnya, Pemanfaatan Hutan Desa untuk pengairan, microhydro dan budidaya agroforestry karet perlu 1) dilakukan melalui fasilitasi oleh Dinas provinsi, Dinas Kabupaten, UPT (BPDAS/ BPKH), LSM, PT, dsb; 2) Menyusun  rencana kerja Hutan Desa (35 tahun); 3) Rencana kerja  disahkan oleh pemberi ijin; 4) Menyusun   rencana  tahunan Hutan Desa; 5) Rencana tahunan Hutan desa disahkan oleh Dinas. Pada prinsipnya, 1) Rencana kerja hutan desa berisikan rencana kelola Hutan Desa secara makro (aspek kelola kawasan,usaha dan kelembagaan); dan 2) Rencana tahunan berisikan recana detil aktifitas yang akan dilakukan selama 1 tahun.
Perencanaan pengelolaan Hutan Desa dapat dilakukan melalui fasilitasi oleh Dinas provinsi, Dinas Kabupaten, UPT (BPDAS), LSM, Koperasi, Swasta, dsb, yang kemudian disusul dengan: 1) Melakukan diversifikasi hasil HKm dan Hutan Desa; 2) Pengembangan teknologi pemanfaatan; 3) hasil HKm dan Hutan Desa; 4) Membuka akses pasar yang jelas; 5) Membuka  akses modal; dan 6) Menjalin kemitraan usaha. Selanjutnya penting pula memperhatikan pembinaan dan pengendaliannya. Pembinaan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten secara berjenjang. Sedangkan pengedalian dilakukan melalui penyusunan laporan rutin secara periodik dan berjenjang. Dokumen Rencana Kerja dan Laporan Tahunan sebagai bahan pembinaan, dan karenanya mutlak dibuat oleh pihak pengelola Hutan Desa.

 
Pemerintah pusat sudah mengupayakan percepatan pembangunan sektor kehutanan berbasis masyarakat, berkelanjutan dan lestari melalui model hutan desa. Oleh karena itu pada tahun 2010 ini, Dirjen Kehutanan telah menerbitkan Pedoman Indentifikasi dan Inventarisasi Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan-HKm (Perdirjen RLPS P.01/2010). Selain itu juga sudah ada Rencana Indikatif  Nasional dimana terdapat potensi pengembangan HKm dan Hutan Desa  seluas  kurang lebih 1,8 juta  Ha. Semua ini merupakan potensi kebijakan yang sudah kita miliki, tinggal bagaimana mengimplementasikannya.

B.     Masyarakat Desa Hutan

Menurut Comte, masyarakat merupakan hubungan sistematis antara lembaga-lembaga, kesopanan sosial dengan cita-cita, yan semuanya merupakan kesatuan dari proses-proses fisik, moral dan intelektual  (Soerjono Soekanto, 1983: 3). Summer berpendapat masyarakat merupakan proses saling pengaruh mempengaruhi antara kebutuhan-kebutuhan pribadi dengan unsur-unsur kehidupan bersama. Masyarakat merupakan suatu realitas sosial. Menurut Summer masyarakat manusia terdiri dari in-group dan out-group atau we-group dan other-group (Adham Nasution, 1983 : 52).
Pengertian desa di Indonesia sudah merupakan istilah nasional, yang baku digunakan dalam struktur pemerintahan. Meskipun sebelumnya, dan mungkin juga saat ini, masih banyak penduduk desa tertentu yang menggunakan istilah setempat dalam percakapan sehari-hari, misalnya saja, Kuria, Huta (Tapanuli), Kampung (Riau dan Sumatera Barat), Gampong atau Mukim (Aceh) dan sebagainya. Meskipun istilah-istilah ini berlainan, tetapi pada dasarnya ciri-cirinya adalah sama dengan apa yang disebut desa (Khairudin Hidayat, 1992 : 4).
Kata desa seringkali memberi kesan yang kurang sedap, bahkan seringkali bernada sinis. Orang yang tertinggal perkembangan disebut ndesani, sedangkan orang yang bertingkahlaku kurang sopan, kurang baik disebut sebagai “kampungan”. Pendek kata, kata desa, kampung ataupun apa saja yang berhubungan dengan desa berarti kurang baik, kurang maju, terlambat dan kuno.
Bintarto (1983 : 2) mengatakan “desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya”. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural saling berinteraksi antar unsur-unsur tersebut dan juga dalam hubungan dengan daerah-daerah lain. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri (Khairudin Hidayat, 1992: 3).

 
Masyarakat desa biasanya dianggap sebagai masyarakat yang masih tergolong kalangan bawah atau kelas bawah. Maka mereka belum dianggap sebagai masyarakat yang seperti sering dimaksud orang. Orang desa adalah mereka yang kolot, tertinggal, bodoh, dan memalukan (Suprihadi Sastrosupono & Soehartono Siswo Pangripto, 1984 : 6). Ferdinand Tonnies dalam Adham Nasution (1983 : 56-57) mengemukakan masyarakat lokal atau masyarakat pedesaan terdiri dari masyarakat yang homogeni dengan sistem nilai yang sama. Kehidupan senantiasa rukun, saling mengerti dan saling bantu membantu diantara anggota-anggotanya. Mempertahankan kelompok dan nilai-nilainya adalah lebih penting dari pada individu. Masyarakatlah yang utama sedang perseorangan harus tunduk kepadanya. Kepentingan pribadi harus dibawah kepentingan masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat desa di Jawa, gotong-royong merupakan suatu sistem pengerahan tenaga tambahan dari luar kalangan keluarga, untuk mengisi kekurangan tenaga pada masa-masa sibuk dalam lingkaran aktifitas produksi bercocok tanam. Petani tuan-rumah hanya harus menyediakan makan siang tiap hari kepada teman-temannya yang sedang membantu itu, selama pekerjaannya berlangsung. Di desa, gotong-royong disebut juga sambatan. Istilah sambatan itu berasal dari kata sambat artinya meminta bantuan. Selain dalam sambatan produksi pertanian, aktivitas tolong menolong juga tampak dalam aktivitas kehidupan masyarakat yang lain. Koentjaraningrat (1983 : 59-60), memberikan contoh mengenai sambatan, yaitu:
1.      Aktivitas tolong-menolong antara tetangga yang tinggal berdekatan, untuk pekerjaan-pekerjaan kecil sekitar rumah dan pekarangan, misalnya : menggali sumur, membangun rumah, dan sebagainya.
2.      Aktivitas tolong-menolong antara kerabat untuk menyelenggarakan pesta sunat, perkawinan atau upacara-upacara adat.
3.      Aktivitas spontan tanpa permintaan dan tanpa pamrih untk membantu secara spontan pada waktu seorang penduduk desa mengalami kematian atau bencana.


 
Masyarakat sekitar hutan adalah masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan pada  umumnya sangat bergantung pada sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan ekonomi dan budayanya. Baik yang memanfaatkan secara langsung ataupun tidak langsung  dari hasil hutan tersebut. Sebagian dari mereka melakukan kegiatan budidaya pertanian di dalam kawasan hutan. Lainnya hanya memetik hasil hutan non-kayu seperti rotan, getah, sarang burung dan tanaman obat-obatan. Sebagian lainnya adalah mencari kayu bakar, menyabit rumput, atau menggembalakan ternaknya di dalam kawasan hutan.
 Masyarakat sekitar dan di dalam hutan pada umumnya merupakan  masyarakat yang tertinggal, kondisi sosial ekonomi golongan masyarakat ini pada umumnya masih rendah. Hal ini disebabkan oleh adanya pengabaian kepentingan masyarakat setempat terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan. Selama ini upaya mensejahterakan masyarakat setempat belum berhasil dan belum secara cepat mengakomodasi kepentingan sosial, budaya dan ekonomi (Darusman dan Suhardjipto, 1998 : 34).
Indikator sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan sangat berhubungan erat dengan aktifitas perambahan hutan yang terjadi. Kriteria faktor sosial ekonomi yang paling relevan penyebab perambahan hutan menurut Departemen Kehutanan adalah:
1.      Nilai ekonomi hutan dan hasil hutan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
2.      Manfaat langsung dan tidak langsung dari masyarakat dan sekitar hutan.
3.      Pendapatan penduduk sekitar dan dalam hutan.
4.      Pengaruh sembako dalam masyarakat di sekitar hutan dan dalam hutan.

Peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan meningkat pula kebutuhan akan lahan untuk berbagai kepentingan. Kebutuhan yang meningkat tersebut mengancam keberadaan hutan.  Kebutuhan akan lahan yang semakin meningkat mengakibatkan pembukaan lahan hutan semakin meningkat. Kegiatan perambahan hutan sebagai usaha tani yang didasarkan pada sistem perladangan berpindah-pindah tidak terlepas dari kaidah-kaidah yang ada dan mengikuti pola kegiatan eksploitasi tertentu dalam jangka waktu tertentu dimana lahan yang ada akan diusahakan selama tanah tersebut masih subur. Petani-petani perambahan melakukan usaha tani tersebut secara turun temurun di dalam maupun di  luar kawasan hutan milik negara dengan menggunakan teknologi yang relatif modern dan membagun pemukiman yang menetap (Soestrisno, 1995 : 27).

 
Kedekatan serta ketergantungan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dengan hutan tersebut, menyebabkan adanya interaksi masyarakat dengan hutan di sekitarnya. Pada awalnya interaksi-interaksi tersebut terjadi dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian alam, tetapi dengan semakin berkembangnya peradaban dan kebutuhan, maka interaksi yang terjadi antara masyarakat dengan hutan sudah mulai bergeser. Bahkan bukan hanya masyarakat yang dekat dengan hutan lagi yang melakukan interaksi dengan hutan. Pendapatan masyarakat merupakan salah satu indikator untuk menilai tingkat kesejahteraan. Rendahnya tingkat pendapatan di pedesaan tidak terlepas dari produktivitas yang rendah, kurangnya pengetahuan  dan keterampilan petani. Aspek desa ekonomi desa dan peluang kerja berkaitan erat dengan masalah kesejahteraan masyarakat. Ekonomi pedesaan ditentukan oleh pola berusaha dari masyarakatnya. Lapangan usaha pertanian, kehutanan, peternakan dan perikanan merupakan mata pencaharian pokok masyarakat pedesaan (Mubyarto, 1991 : 47).
Dalam undang-undang Republik Indonesia No.41/ 1999 tentang kehutanan pasal 1 ayat 2, hutan didefinisikan sebagai  suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.  Ayat 3 juga disebutkan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Di sekitar hutan terdapat permbahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat.
Menurut Tanjung yang dikutip oleh Deni Susilawati (2008 : 20), terdapat beberapa faktor adanya perambahan hutan diantaranya :
1.      Faktor ekonomi
Masyarakat desa pada umumnya hanya mengandalkan sumber mata pencahariaannya dari sektor pertanian. Keterbatasan lahan yang dimiliki oleh setiap keluarga serta peningkatan kebutuhan, menyebabkan sebagian masyarakat yang kurang mampu melakukan perambahan hutan untuk perluasan areal pertaniannya.
2.      Faktor pendidikan dan pengetahuan
Para perambah hutan pada umumnya berpendidikan rendah, sehingga menyebabkan rendahnya penyerapan anggota masyarakat terhadap informasi yang didengar atau dilihatnya. Tingkat pendidikan yang rendah ini menyebabkan teknologi budidaya pertanian yang mereka lakukan masih klasik, diturunkan dari orang tua mereka.

3.     

 
Faktor kesuburan tanah
Tingkat kesuburan tanah yang cukup tinggi, dan juga karena keterbatasan lahan yang ada, menyebabkan masyarakat petani yang merasa kekurangan lahan tergiur untuk membuka atau merambah hutan, khususnya yang berdekatan dengan lahannnya.
4.      Adanya sponsor perambah
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa terjadinya perambahan hutan khususnya pencurian kayu tidak dilakukan sepihak oleh perambah, tetapi karena adanya pihak lain yang terkait dengan hal tersebut, khususnya kepentingan akan kayu. Dalam hal ini, kegiatan perambahan hutan lebih ditujukan pada penebangan liar dan pencurian kayu. Penebangan dan pencurian kayu dilakukan oleh masyarakat karena ada pihak-pihak yang menampungnya, bahkan menjadi sponsor karena tidak jarang masyarakat menerima uang muka terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian kayu.
5.      Keterbatasan petugas pengawas hutan
Maraknya pencurian kayu dan perambahan hutan yang terjadi juga disebabkan keterbatasan petugas pengawas hutan (polisi hutan) serta sarana dan prasarana yang dimiliki untuk tujuan pengawasan tersebut. Keterbatasan jumlah petugas pengawas hutan di daerah ini ternyata juga tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperti sarana telekomunikasi dan transportasi.
6.      Pelaksanaan sanksi hokum
Pelaksanaan sanksi hukum yang kurang tegas terhadap perambah hutan dan pencurian kayu, menyebabkan perambahan hutan dan pencurian kayu terus berlangsung Masyarakat mengetahui hal tersebut, sehingga mereka beranggapan bahwa tidak ada salahnya melakukan perambahan hutan atau pencurian kayu karena tidak ada hukuman yang dilakukan kepada mereka. Oleh karena itu, masyarakat yang melakukan perambahan hutan tidak merasa takut karena hingga saat ini tidak ada sanksi hukum bagi yang melakukan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Gadis Yuniar Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea