A. Hutan Desa
Hutan Desa pada
prinsipnya adalah Hutan Negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi
administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa
itu sendiri. Artinya, Hutan Desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada
masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya hutan
secara lestari dengan harapan sebagai tujuannya adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan. Semua aturan atau
kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat terkait pengelolaan sektor
kehutanan tentu berdasarkan pengalaman-pengalaman masa lampau.
Sesuai Statistik Dephut
2009, Hutan Indonesia seluas + 137,09 juta hektar; Hutan terdegradasi
59,7 juta hektar; Laju degradasi 1,08 juta ha /thn dan Lahan kritis
30.196.799,92 Ha. Sedangkan terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat,
setidaknya ada 19.410 desa di Indonesia berada di sekitar hutan (BPS,
Ditjen Planologi 2008 dan 2009). Ironisnya, sekitar 48,8 juta jiwa
tinggal di dalam dan di sekitar hutan dan 10,2 juta jiwa
kategori miskin (CIFOR). Selain itu, akibat tekanan penduduk terhadap kawasan
hutan adalah meningkatnya perambahan hasil hutan dan praktek ilegal logging
yang semakin merusak hutan alami di Indonesia.
Pada dasarnya,
penyelenggaraan hutan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat setempat secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungan.
Karena itu pelaku utama hutan desa adalah Lembaga Desa yang dalam hal ini
lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) secara
fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa dan diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam
pelaksanaannya, program hutan desa pun diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya
bahwa 1) tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; dan 2) ada keterkaitan
masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial,
ekonomi, budaya dan ekologis. Jadi pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi
perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu-kesatuan tak
terpisahkan. Jika prinsip ini tidak dipahami baik, maka yang akan terjadi
adalah kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan
manusia dan lingkungannya.
Tentang penetapan
kawasan Hutan Desa, idealnya melalui fasilitasi oleh Kementerian
Kehutanan, Bupati, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten, UPT (BPDAS/ BPKH/BP2HP),
LSM, PT dsb. Adapun prosesnya yakni: 1) Penentuan calon Hutan Desa berdasar
hasil identifikasi dan iventariasasi atau usulan kepala desa; 2) Pengusulan
areal kerja Hutan Desa oleh Bupati kepada Menteri Kehutanan atas usulan kepala
desa; 3) Verifikasi oleh Tim dari pemerintah pusat (kementerian); dan
selanjutnya 4) Penetapan areal kerja Hutan Desa oleh Menteri Kehutanan.
Sedangkan hal-hal yang
harus dilalui dalam prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku bahwa Prinsip
Perijinan pada Hutan Desa adalah: 1) Penetapan Areal Kerja HKm oleh Menteri
Kehutanan; 2) Hak Kelola Hutan Desa diberikan oleh Gubernur kepada Lembaga
Desa; 3) Hak Kelola Hutan Desa berlaku selama 35 Tahun dan dapat diperpanjang;
4) Hak Pengelolaan Hutan Desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan
hutan, tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan serta dilarang
memindahtangankan atau mengagunkan; 5) Pemanfaatan Kayu di Hutan Desa dapat
dilakukan pada Hutan Desa yang berfungsi sebagai Hutan Produksi melalui Ijin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang diberikan oleh Menhut (dapat
dilimpahkan kepada Gubernur untuk Hutan Alam, dan Bupati utk Hutan
Tanaman).
Hal terpenting yang
seharusnya mapan dalam proses-proses persiapan pelaksanaan pengelolaan hutan
berbasis masyarakat dengan model hutan desa agar mencapai tujuannya secara
maksimal adalah penguatan kelembagaan masyarakatnya. Penguatan kelembagaan desa
dapat dilakukan melalui pendampingan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten dan dapat
dibantu oleh Dinas Provinsi, UPT (BPDAS), Badan Pemberdayaan, LSM, PT, dsb.
Proses dan tujuan dari kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat ini
adalah 1) Membentuk dan menetapkan lembaga desa; 2) Membentuk
aturan internal lembaga desa; 3) Membuat perda tentang HD (jika diperlukan); 4)
Menyusun administrasi; 5) Membentuk BUMDesa; 6) Membentuk
forum/jaringan (jika diperlukan); 6) Kegiatan pertemuan kelompok sebagai
salah satu proses penguatan kelembagaan.
Sedangkan tentang
Pemanfaatan Hutan Desa pada kawasan hutan produksi meliputi: 1) Pemanfaatan
hasil hutan kayu dari hutan alam; 2) Pemanfaatan hasil hutan dari hutan
tanaman; 3) Pemanfaatan hasil hutan non kayu (madu, rotan, getah, buah
dsb). Pada kawasan hutan lindung meliputi: 1) Pemanfatan Hasil Hutan Non Kayu;
dan 2) Pemanfaatan Jasa Lingkungan (pemanfaatan air, ekowisata,
penyerapan karbon, dsb).
Semua rencana
pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan hendaknya dituangkan dalam
Rencana Kerja dan Tahunan Hutan Desa. Misalnya, Pemanfaatan Hutan Desa untuk
pengairan, microhydro dan budidaya agroforestry karet perlu 1) dilakukan
melalui fasilitasi oleh Dinas provinsi, Dinas Kabupaten, UPT (BPDAS/ BPKH),
LSM, PT, dsb; 2) Menyusun rencana kerja Hutan Desa (35 tahun); 3) Rencana
kerja disahkan oleh pemberi ijin; 4) Menyusun rencana
tahunan Hutan Desa; 5) Rencana tahunan Hutan desa disahkan oleh Dinas. Pada
prinsipnya, 1) Rencana kerja hutan desa berisikan rencana kelola Hutan Desa
secara makro (aspek kelola kawasan,usaha dan kelembagaan); dan 2) Rencana
tahunan berisikan recana detil aktifitas yang akan dilakukan selama 1 tahun.
Perencanaan pengelolaan
Hutan Desa dapat dilakukan melalui fasilitasi oleh Dinas provinsi, Dinas
Kabupaten, UPT (BPDAS), LSM, Koperasi, Swasta, dsb, yang kemudian disusul
dengan: 1) Melakukan diversifikasi hasil HKm dan Hutan Desa; 2) Pengembangan
teknologi pemanfaatan; 3) hasil HKm dan Hutan Desa; 4) Membuka akses pasar yang
jelas; 5) Membuka akses modal; dan 6) Menjalin kemitraan usaha.
Selanjutnya penting pula memperhatikan pembinaan dan pengendaliannya. Pembinaan
dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten secara
berjenjang. Sedangkan pengedalian dilakukan melalui penyusunan laporan rutin
secara periodik dan berjenjang. Dokumen Rencana Kerja dan Laporan Tahunan
sebagai bahan pembinaan, dan karenanya mutlak dibuat oleh pihak pengelola Hutan
Desa.
B. Masyarakat Desa Hutan
Menurut Comte,
masyarakat merupakan hubungan sistematis antara lembaga-lembaga, kesopanan
sosial dengan cita-cita, yan semuanya merupakan kesatuan dari proses-proses
fisik, moral dan intelektual (Soerjono Soekanto, 1983: 3). Summer
berpendapat masyarakat merupakan proses saling pengaruh mempengaruhi antara
kebutuhan-kebutuhan pribadi dengan unsur-unsur kehidupan bersama. Masyarakat
merupakan suatu realitas sosial. Menurut Summer masyarakat manusia terdiri
dari in-group dan out-group atau we-group dan other-group (Adham
Nasution, 1983 : 52).
Pengertian desa di
Indonesia sudah merupakan istilah nasional, yang baku digunakan dalam struktur
pemerintahan. Meskipun sebelumnya, dan mungkin juga saat ini, masih banyak
penduduk desa tertentu yang menggunakan istilah setempat dalam percakapan
sehari-hari, misalnya saja, Kuria, Huta (Tapanuli), Kampung (Riau dan Sumatera Barat), Gampong atau Mukim (Aceh) dan sebagainya. Meskipun
istilah-istilah ini berlainan, tetapi pada dasarnya ciri-cirinya adalah sama
dengan apa yang disebut desa (Khairudin Hidayat, 1992 : 4).
Kata desa seringkali
memberi kesan yang kurang sedap, bahkan seringkali bernada sinis. Orang yang
tertinggal perkembangan disebut ndesani, sedangkan orang
yang bertingkahlaku kurang sopan, kurang baik disebut sebagai “kampungan”.
Pendek kata, kata desa, kampung ataupun
apa saja yang berhubungan dengan desa berarti kurang baik, kurang maju,
terlambat dan kuno.
Bintarto (1983 : 2)
mengatakan “desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok
manusia dengan lingkungannya”. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau
kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial,
ekonomi, politik, dan kultural saling berinteraksi antar unsur-unsur tersebut
dan juga dalam hubungan dengan daerah-daerah lain. Menurut Sutardjo
Kartohadikusumo, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal
suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri (Khairudin
Hidayat, 1992: 3).
Dalam kehidupan
masyarakat desa di Jawa, gotong-royong merupakan suatu sistem pengerahan tenaga
tambahan dari luar kalangan keluarga, untuk mengisi kekurangan tenaga pada
masa-masa sibuk dalam lingkaran aktifitas produksi bercocok tanam. Petani
tuan-rumah hanya harus menyediakan makan siang tiap hari kepada teman-temannya
yang sedang membantu itu, selama pekerjaannya berlangsung. Di desa,
gotong-royong disebut juga sambatan.
Istilah sambatan itu berasal dari kata sambat artinya meminta bantuan. Selain dalam sambatan produksi pertanian, aktivitas tolong
menolong juga tampak dalam aktivitas kehidupan masyarakat yang lain.
Koentjaraningrat (1983 : 59-60), memberikan contoh mengenai sambatan, yaitu:
1. Aktivitas
tolong-menolong antara tetangga yang tinggal berdekatan, untuk
pekerjaan-pekerjaan kecil sekitar rumah dan pekarangan, misalnya : menggali
sumur, membangun rumah, dan sebagainya.
2. Aktivitas
tolong-menolong antara kerabat untuk menyelenggarakan pesta sunat, perkawinan atau upacara-upacara adat.
3. Aktivitas spontan tanpa
permintaan dan tanpa pamrih untk membantu secara spontan pada waktu seorang
penduduk desa mengalami kematian atau bencana.
Masyarakat sekitar dan di dalam hutan pada
umumnya merupakan masyarakat yang tertinggal, kondisi sosial ekonomi
golongan masyarakat ini pada umumnya masih rendah. Hal ini disebabkan oleh
adanya pengabaian kepentingan masyarakat setempat terhadap pelaksanaan
pembangunan kehutanan. Selama ini upaya mensejahterakan masyarakat setempat
belum berhasil dan belum secara cepat mengakomodasi kepentingan sosial, budaya
dan ekonomi (Darusman dan Suhardjipto, 1998 : 34).
Indikator sosial ekonomi
masyarakat di sekitar hutan sangat berhubungan erat dengan aktifitas perambahan
hutan yang terjadi. Kriteria faktor sosial ekonomi yang paling relevan penyebab
perambahan hutan menurut Departemen Kehutanan adalah:
1. Nilai ekonomi hutan dan
hasil hutan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
2. Manfaat langsung dan
tidak langsung dari masyarakat dan sekitar hutan.
3. Pendapatan penduduk
sekitar dan dalam hutan.
4. Pengaruh sembako dalam
masyarakat di sekitar hutan dan dalam hutan.
Peningkatan jumlah
penduduk mengakibatkan meningkat pula kebutuhan akan lahan untuk berbagai
kepentingan. Kebutuhan yang meningkat tersebut mengancam keberadaan
hutan. Kebutuhan akan lahan yang semakin meningkat mengakibatkan
pembukaan lahan hutan semakin meningkat. Kegiatan perambahan hutan sebagai
usaha tani yang didasarkan pada sistem perladangan berpindah-pindah tidak
terlepas dari kaidah-kaidah yang ada dan mengikuti pola kegiatan eksploitasi
tertentu dalam jangka waktu tertentu dimana lahan yang ada akan diusahakan
selama tanah tersebut masih subur. Petani-petani perambahan melakukan usaha
tani tersebut secara turun temurun di dalam maupun di luar kawasan hutan
milik negara dengan menggunakan teknologi yang relatif modern dan membagun
pemukiman yang menetap (Soestrisno, 1995 : 27).
Dalam undang-undang
Republik Indonesia No.41/ 1999 tentang kehutanan pasal 1
ayat 2, hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. Ayat 3 juga disebutkan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu
yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap. Di sekitar hutan terdapat permbahan hutan
yang dilakukan oleh masyarakat.
Menurut Tanjung yang
dikutip oleh Deni Susilawati (2008 : 20), terdapat beberapa faktor adanya
perambahan hutan diantaranya :
1.
Faktor ekonomi
Masyarakat desa pada umumnya hanya mengandalkan sumber mata
pencahariaannya dari sektor pertanian. Keterbatasan lahan yang dimiliki oleh
setiap keluarga serta peningkatan kebutuhan, menyebabkan sebagian masyarakat
yang kurang mampu melakukan perambahan hutan untuk perluasan areal
pertaniannya.
2.
Faktor pendidikan dan pengetahuan
Para perambah hutan pada
umumnya berpendidikan rendah, sehingga menyebabkan rendahnya penyerapan anggota
masyarakat terhadap informasi yang didengar atau dilihatnya. Tingkat pendidikan
yang rendah ini menyebabkan teknologi budidaya pertanian yang mereka lakukan
masih klasik, diturunkan dari orang tua mereka.
3.
Faktor kesuburan tanah
Tingkat kesuburan tanah
yang cukup tinggi, dan juga karena keterbatasan lahan yang ada, menyebabkan
masyarakat petani yang merasa kekurangan lahan tergiur untuk membuka atau
merambah hutan, khususnya yang berdekatan dengan lahannnya.
4.
Adanya sponsor perambah
Sudah menjadi rahasia
umum, bahwa terjadinya perambahan hutan khususnya pencurian kayu tidak
dilakukan sepihak oleh perambah, tetapi karena adanya pihak lain yang terkait
dengan hal tersebut, khususnya kepentingan akan kayu. Dalam hal ini, kegiatan
perambahan hutan lebih ditujukan pada penebangan liar dan pencurian kayu.
Penebangan dan pencurian kayu dilakukan oleh masyarakat karena ada pihak-pihak
yang menampungnya, bahkan menjadi sponsor karena tidak jarang masyarakat
menerima uang muka terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian kayu.
5.
Keterbatasan petugas pengawas hutan
Maraknya pencurian kayu
dan perambahan hutan yang terjadi juga disebabkan keterbatasan petugas pengawas
hutan (polisi hutan) serta sarana dan prasarana yang dimiliki untuk tujuan
pengawasan tersebut. Keterbatasan jumlah petugas pengawas hutan di daerah ini
ternyata juga tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperti
sarana telekomunikasi dan transportasi.
6.
Pelaksanaan sanksi hokum
Pelaksanaan sanksi hukum
yang kurang tegas terhadap perambah hutan dan pencurian kayu, menyebabkan
perambahan hutan dan pencurian kayu terus berlangsung Masyarakat mengetahui hal
tersebut, sehingga mereka beranggapan bahwa tidak ada salahnya melakukan
perambahan hutan atau pencurian kayu karena tidak ada hukuman yang dilakukan
kepada mereka. Oleh karena itu, masyarakat yang melakukan perambahan hutan
tidak merasa takut karena hingga saat ini tidak ada sanksi hukum bagi yang
melakukan.
0 komentar:
Posting Komentar